Elemen Dasar Jurnalisme dan Kaitannya Dengan Kode Etik Jurnalisme : Bill Kovach & Tom Rosenstiel

 


Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers. Jurnalisme pada akhirnya bertujuan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, agar mereka bisa hidup bebas dan mengatur diri sendiri. Kovach, wartawan Amerika kelahiran Tennessee 1932, mengemukakan sembilan elemen jurnalisme dalam bukun yang ditulisnya bersama Tom Rosenstiel, The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and The Public Should Expect. Kedua wartawan Amerika ini menggambarkan sembilan prinsip jurnalism sebagai tanggung jawab mendasar para jurnalis, standar kerja jurnalis, dan peran pers bebas dalam demokrasi. Prinsip dasar dari jurnalisme inilah yang kemudian dituangkan oleh Bill Kovach (ketua Committee of Concerned Journalist) dan Tom Rosenstiel (direktur Project for Excellent in Journalism) ke dalam pemikiran kontemporer tentang sembilan elemen dasar jurnalisme. Ada sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap jurnalis. Prinsip-prinsip ini telah melalui masa pasang dan surut. Namun, dalam perjalanan waktu, terbukti prinsip-prinsip itu tetap bertahan. Pemikiran ini merujuk pada elemen dasar apa yang harus dipenuhi oleh para jurnalis untuk bisa memenuhi tujuan utama dari jurnalisme. Kesembilan elemen jurnalisme itu adalah sebagai berikut :

1.      Journalism’s first obligation is to the truth.

2.      Its first loyalty is to the citizens.

3.      Its essence is discipline of verification.

4.      Its practitioners must maintain an independence from those they cover.

5.      It must serve as an independent monitor of power.

6.      It must provide a forum for public criticism and compromise.

7.      It must strive to make the significant interesting, and relevant.

8.      It must keep the news comprehensive and proportional.

9.      Its practitioners must be allowed to exercise their personal conscience.

Dalam buku tersebut, Kovach & Rosentiel merumuskan prinsip-prinsip jurnalistik dalam sembilan poin elemen. Berikut penjelasan 9 elemen dan keterkaitan dengan kode etik jurnalisme :

1.      Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran

     Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menulis bahwa elemen pertama bersifat sementara. Mereka menegaskan bahwa tugas utama jurnalisme adalah kebenaran. Ini adalah prinsip terpenting dari prinsip lainnya. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengutip ucapan Patty Calhoun: "Yang Anda maksud adalah bahwa Anda tidak dapat objektif karena ada prasangka tertentu. Tetapi Anda pasti dapat mengejar ketepatan, kejujuran, dan kebenaran. Pengejaran ini terus berlanjut." Dalam hal ini, dapat dikatakan kebenaran pers adalah kebenaran prosedural. Butuh waktu lama untuk mengungkap kebenaran. Karena ini adalah pekerjaan klasifikasi yang berkembang antara berita pertama dan interaksinya dengan publik, penerbit berita, dan jurnalis. Bisa dikatakan bahwa mencari kebenaran berita adalah pertukaran antara wartawan dan pembaca. Namun, dari semua aspek tersebut, kebenaran dapat ditemukan sepenuhnya. Kebenaran yang dimaksud bukan perdebatan filsafat atau agama, tapi kebenaran fungsional yang sehari-hari diperlukan masyarakat. Selain itu memingat bahwa fungsi utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan kebenaran. Yang perlu diingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Bentuk “kebenaran jurnalistik” yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran yang praktis dan fungsional. Ini bukan kebenaran mutlak atau filosofis. Tetapi, merupakan suatu proses menyortir (sorting-out) yang berkembang antara cerita awal, dan interaksi antara publik, sumber berita (newsmaker), dan jurnalis dalam waktu tertentu.

     Dengan memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi sebuah berita, berita tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya. Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya. Namun, jurnalis juga bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi lanjutan.

2.      Loyalitas Pertama Jurnalisme Kepada Warga

     Unsur kedua berita adalah loyalitas berita pertama kepada warga. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menamai bab ini "Untuk siapa jurnalis bekerja?". Itu karena pada abad ke-20, banyak editor di Amerika Serikat menjadi pengusaha. Sekarang, mereka menghabiskan setengah dari waktu mereka setidaknya sepertiga dari waktu mereka untuk bisnis daripada jurnalisme. Alasan mereka meyakinkan. Itu karena jurnalisme adalah bisnis, dan editor bertanggung jawab untuk menjaga anggaran dan menarik pelanggan. Situasi ini melemahkan hubungan antara warga dan pengumpul berita. Solusinya adalah jurnalis harus menegaskan kembali kesetiaan mereka kepada warga, yang telah dikompromikan oleh kesalahan industri berita.

     Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, ada lima ide kunci untuk introspeksi ini. Yakni perusahaan harus menomorsatukan warga, pekerjaan manajer bisnis yang juga menomorsatukan warga, tetapkan dan komunikasikan standar yang jelas, kata akhir berita berada di tangan wartawan, komunikasikan standar yang jelas kepada publik. Bukan pada perusahaan tempatnya bekerja, pembaca, atau pengiklan. Wartawan harus berpihak pada kepentingan umum.   Elemen ini harus dimiliki wartawan agar senantiasa disiplin dalam menyaring desas-desus, gossip, ingatan yang keliru dan manipulasi guna mendapatkan informasi yang akurat.

3.      Intisari Jurnalisme Disiplin Verifikasi

     Pada akhirnya disiplin verifikasi yang memisahkan jurnalisme dari hiburan, propaganda, fiksi, atau seni. Masuknya unsur jurnalisme verifikasi pada elemen dasar jurnalisme disebabkan oleh pentingnya proses verifikasi dalam pembuatan berita, yang nantinya akan disajikan kepada khalayak. verifikasi adalah suatu proses atau kegiatan untuk menetapkan kebenaran dan kecermatan suatu fakta, data, informasi, atau pernyataan. Verifikasi dilakukan oleh wartawan atau redaktur terhadap berita yang akan ditulisnya sebelum berita tersebut dimuat di media massa dan dikonsumsi oleh khalayak. Proses verifikasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pembuatan berita. Memastikan bahwa data dan fakta yang digunakan sebagai dasar penulisan bukan fiksi, bukan khayalan, tetapi berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber di lapangan.

Ada sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan:

a.       Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada;

b.      Jangan mengecoh audiens;

c.       Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan metode Anda;

d.      Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang dilakukan sendiri;

e.       Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu.

Kaitan dalam kode etik jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

4.      Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput

     Jurnalis harus tetap independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar, artinya tak masalah untuk menulis apapun (baik/ buruk) tentang seseorang sepanjang sesuai dengan temuan/ fakta yang dimilikinya. Independensi harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan. Wartawan harus tetap independen dari pihak yang mereka liput. Elemen ini menjelaskan bahwa jurnalisme tidak seharusnya bersikap netral, melainkan harus independen. Dalam hal ini berarti bahwa jurnalisme bisa berpihak pada kebenaran seperti yang dimaksud oleh elemen pertama. Jika terjun ke dalam dunia jurnalisme, seorang jurnalis harus mengetahui bahwa independensi tidak sama dengan bersikap netral. Dalam menulis tajuk. Ini terkaid dalam kode etik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. misalnya, pemimpin redaksi harus bersikap independen di mana tulisannya tersebut harus berdasarkan pemikirannya sendiri (tidak memihak pada pihak siapapun). Sehingga harus ada jarak antara jurnalis dengan sumber agar jurnalis dapat melihat dengan ‘kepalajernih’ kasus yang sedang diliputnya.

5.      Memantau Kekuasaan dan Menyuarakan Kaum Tak Bersuara

     Wartawan harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Elemen ini berkaitan dengan fungsi pers sebagai anjing penjaga (watch dog). Pers memantau pemerintahan dan semua lembaga yang kuat di masyarakat, untuk mencegah para pemimpin melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Tetapi bukan berarti bahwa pers hadir untuk "menyusahkan orang senang dan menyenangkan orang susah". Pers harus bisa mengenali kapan lembaga kekuasaan bekerja secara efektif atau tidak. Jika pers tidak bisa menggambarkan keberhasilan seperti halnya kegagalan, maka pers tidak bisa bertindak sebagai pemantau kekuasaan. Selain itu, pers juga berkewajiban menampilkan sudut-sudut kehidupan masyarakat yang tidak terlihat serta menyuarakan aspirasi kaum yang tidak bisa "bersuara" dan berada di bawah. Menyambung lidah yang tertindas. Ada tiga macam liputan investigasi: investigasi orisinal, investigation on investigation, interpretative investigation.

6.      Jurnalisme Sebagai Forum Publik

     Jurnalisme harus menghadirkan sebuah forum untuk kritik dan komentar publik. Semua bentuk media yang dipakai sehari-hari oleh wartawan, bisa berfungsi untuk menciptakan sebuah forum dimana publik diingatkan akan masalah-masalah penting sedemikian rupa sehingga mendorong warga untuk mengambil penilaian dan sikap. Bahkan di negara yang berkembang dan beragam pun, fungsi forum pers ini bisa menghasilkan demokrasi. Tetapi harus diperhatikan bahwa forum ini berlaku untuk seluruh komunitas, bukan hanya untuk kelompok yang berpengaruh atau menarik secara demografis. Bukan sebuah ruang privat bagi penulis. Penulis harus bertanggung jawab atas liputan yang dibuatnya. Partisipasi publik melalui komentar dan tanggapan merupakan bagian yang melekat dari proses jurnalisme.

7.      Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan  Keterampilan penting yang harus dimiliki oleh wartawan. Mereka tak hanya membuat artikel yang memikat pembaca karena sensasional, tetapi bisa menyajikan artikel penting dan relevan dengan cara yang menarik bagi pembaca. Wartawan harus membuat hal yang penting menjadi menarik dan relevan. Tugas wartawan adalah menemukan cara membuat hal penting menjadi menarik untuk setiap cerita. Jurnalisme adalah bertutur dengan sebuah tujuan. Tujuannya adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangannya adalah membuat informasi tersebut menjadi bermakna, relevan, dan enak disimak. Dengan kode etik wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik agar membuat masyarakat tertarik dengan berita yang diangkat, jurnalis harus pintar dalam mengemas fakta yang dimiliki agar menarik tapi tetap relevan. Dalam hal ini berarti: jurnalis di media cetak harus pintar dalam mengolah kata-kata agar beritanya dibaca, jurnalis di TV harus pintar mengemas naskah dengan gambar agar tetap relevan, dan jurnalis di radio harus cerdik membacakan naskah agar didengar. Pada akhirnya, seorang jurnalis harus memiliki kemampuan story-telling with a purpose.

8.      Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional   

     Wartawan harus menjaga proporsi berita dan menjadikannya komprehensif. Seperti halnya peta, nilai jurnalisme bergantung pada kelengkapan dan proporsionalitas. Mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta membantu kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Hal ini bukan hanya berlaku bagi sebuah berita. Halaman depan dan sebuah berita yang lucu dan menarik pun, jika tidak mengandung sesuatu yang signifikan adalah sebuah pemutarbalikan. Pemilihan berita sangat subjektif. Justru karena subjektif wartawan harus ingat agar proporsional dalam menyajikan berita. Ibarat sebuah peta, ada detail suatu blok, tapi juga gambaran lengkap sebuah kota. Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat judul berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak akan menambahkan fakta yang tidak ada. Sangat sesuai dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sangat sesuai dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

9.      Wartawan Bertanggung Jawab Pada Nurani

     Setiap wartawan, dari ruang redaksi sampai ruang direksi harus mempunyai etika dan tanggung jawab personal sebagai panduan moral. Wartawan berkewajiban untuk menyuarakan hati nuraninya dan membiarkan orang lain untuk melakukan hal serupa. Keterbukaan redaksi merupakan kunci utama untuk mewujudkan hal seperti itu. Setiap orang yang bekerja dalam organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan bahkan warga dan otoritas mapan jika kejujuran dan akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu. Setiap jurnalis, baik dari jurnalis junior hingga pimpinannya harus memiliki kompas moral (compass moral), yaitu memiliki etika dan tanggung jawab. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat yang berbeda dengan rekan kerja maupun dengan atasan. Tapi perbedaan pendapat tentu saja harus didasari oleh data-data yang akurat agar tidak asal ‘ceplas-ceplos’. Para pimpinan pun harus bersikap terbuka dan siap mendengarkan suara dari para jurnalis yang terjun langsung kelapangan agar mereka tetap merasa dihargai. Dalam kode etik wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Selain wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai wartawan pun juga berhak untuk memuliki hak jawab dan hak koreksi untuk terciptanya berita yang sangat akurat dan efektif.

Elemen Ke-10

Dalam perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen ke-10. Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet.

10.  Warga Juga Memiliki Hak dan Tanggung Jawab Dalam Hal-Hal Yang Terkait Dengan Berita.

     Warga bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme. Kita sedang berada dalam revolusi komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh bersama-sama. Sesuai dengan kode etik jurnalistik pada wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan dan wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. warga merupakan salah satu yang terlibat dalam dunia jurnalistik maka warga dengan begitu juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait berita dan jurnalis menghargai hak tersebut.

 

            Elemen jurnalisme memiliki aspek tataran filosofis dan praktis. Sebagai sumbangan pemikiran yang cerdas dalam jurnalisme kontemporer patut disambut dengan hangat.

            Banyak wartawan yang asal teknik penulisannya benar, cover both sides, check and recheck dilakukan, beranggapan sudah melaksanakan standar jurnalisme yang benar. Misalnya oleh wartawan infotainment. Padahal sesungguhnya jurnalistik bukan hanya bicara peliputan dan pelaporan yang benar namun juga bicara apakah lapoaran itu di verifikasi, apakah laporan tersebut mengusik nurani pembaca dan semacamnya.

Kode Etik Jurnalistik

            Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.

            Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :

1.      Peringatan biasa.

2.      Peringatan keras.

3.      Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.

4.       Kode Etik Wartawan Indonesia

            Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab. Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI).

Fungsi Kode Etik Jurnalistik :

            Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M.Alhwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:

1.      Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya

2.      Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional

3.      Mendorong persaingan sehat antarpraktisi

4.      Mencegah kecurangan antar rekan profesi

5.      Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

            Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1.      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3.      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8.      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9.      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Asas Kode Etik Jurnalistik

            Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:

1.      Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2.      Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.  Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

3.      Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4.      Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

 

 

Sumber :

1.      Wijaya, T. (2019). PENGARUH 9 ELEMEN JURNALISME DALAM KEBIJAKAN REDAKSIONAL TEKNOKRA. METAKOM3(1), 1-15.

2.      https://sheillalauwoie.wordpress.com/2017/04/04/kode-etik-jurnalistikpedoman-media-siberuu-pokok-pers-9-elemen-jurnalistik-menurut-bill-kovach-tom-rosentiel/

3.      https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalisme-plus-elemen-ke-10-dari-bill-kovach/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik#Asas_Kode_Etik_Jurnalistik

Komentar