Elemen Dasar Jurnalisme dan Kaitannya Dengan Kode Etik Jurnalisme : Bill Kovach & Tom Rosenstiel
Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers. Jurnalisme pada akhirnya bertujuan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, agar mereka bisa hidup bebas dan mengatur diri sendiri. Kovach, wartawan Amerika kelahiran Tennessee 1932, mengemukakan sembilan elemen jurnalisme dalam bukun yang ditulisnya bersama Tom Rosenstiel, The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and The Public Should Expect. Kedua wartawan Amerika ini menggambarkan sembilan prinsip jurnalism sebagai tanggung jawab mendasar para jurnalis, standar kerja jurnalis, dan peran pers bebas dalam demokrasi. Prinsip dasar dari jurnalisme inilah yang kemudian dituangkan oleh Bill Kovach (ketua Committee of Concerned Journalist) dan Tom Rosenstiel (direktur Project for Excellent in Journalism) ke dalam pemikiran kontemporer tentang sembilan elemen dasar jurnalisme. Ada sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap jurnalis. Prinsip-prinsip ini telah melalui masa pasang dan surut. Namun, dalam perjalanan waktu, terbukti prinsip-prinsip itu tetap bertahan. Pemikiran ini merujuk pada elemen dasar apa yang harus dipenuhi oleh para jurnalis untuk bisa memenuhi tujuan utama dari jurnalisme. Kesembilan elemen jurnalisme itu adalah sebagai berikut :
1. Journalism’s first obligation is to the truth.
2. Its first loyalty is to the citizens.
3. Its essence is discipline of verification.
4. Its practitioners must maintain an independence from those they cover.
5. It must serve as an independent monitor of power.
6. It must provide a forum for public criticism and compromise.
7. It must strive to make the significant interesting, and relevant.
8. It must keep the news comprehensive and proportional.
9. Its practitioners must be allowed to exercise their personal conscience.
Dalam buku
tersebut, Kovach & Rosentiel merumuskan prinsip-prinsip jurnalistik dalam
sembilan poin elemen. Berikut penjelasan 9 elemen dan keterkaitan dengan kode
etik jurnalisme :
1.
Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
Bill
Kovach dan Tom Rosenstiel menulis bahwa elemen pertama bersifat sementara.
Mereka menegaskan bahwa tugas utama jurnalisme adalah kebenaran. Ini adalah
prinsip terpenting dari prinsip lainnya. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel
mengutip ucapan Patty Calhoun: "Yang Anda maksud adalah bahwa Anda tidak
dapat objektif karena ada prasangka tertentu. Tetapi Anda pasti dapat mengejar
ketepatan, kejujuran, dan kebenaran. Pengejaran ini terus berlanjut." Dalam
hal ini, dapat dikatakan kebenaran pers adalah kebenaran prosedural. Butuh
waktu lama untuk mengungkap kebenaran. Karena ini adalah pekerjaan klasifikasi
yang berkembang antara berita pertama dan interaksinya dengan publik, penerbit
berita, dan jurnalis. Bisa dikatakan bahwa mencari kebenaran berita adalah
pertukaran antara wartawan dan pembaca. Namun, dari semua aspek tersebut,
kebenaran dapat ditemukan sepenuhnya. Kebenaran yang dimaksud bukan perdebatan
filsafat atau agama, tapi kebenaran fungsional yang sehari-hari diperlukan
masyarakat. Selain itu memingat bahwa fungsi utama seorang jurnalis adalah untuk menyampaikan
kebenaran. Yang perlu diingat adalah fakta tidak sama dengan kebenaran. Bentuk
“kebenaran jurnalistik” yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun
merupakan bentuk kebenaran yang praktis dan fungsional. Ini bukan kebenaran
mutlak atau filosofis. Tetapi, merupakan suatu proses menyortir (sorting-out)
yang berkembang antara cerita awal, dan interaksi antara publik, sumber berita
(newsmaker), dan jurnalis dalam waktu
tertentu.
Dengan
memaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan lalu menyusunnya menjadi
sebuah berita, berita tersebut akan menguak kebenaran dengan sendirinya.
Kebenaran ini juga memiliki makna relatif dan semua tergantung siapa yang membacanya.
Namun, jurnalis juga bertugas untuk memaparkan fakta-fakta secara adil dan
terpercaya, berlaku saat ini, dan dapat dijadikan bahan untuk investigasi
lanjutan.
2.
Loyalitas
Pertama Jurnalisme Kepada Warga
Unsur kedua berita
adalah loyalitas berita pertama kepada warga. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel
menamai bab ini "Untuk siapa jurnalis bekerja?". Itu karena pada abad
ke-20, banyak editor di Amerika Serikat menjadi pengusaha. Sekarang, mereka
menghabiskan setengah dari waktu mereka setidaknya sepertiga dari waktu mereka
untuk bisnis daripada jurnalisme. Alasan mereka meyakinkan. Itu karena
jurnalisme adalah bisnis, dan editor bertanggung jawab untuk menjaga anggaran
dan menarik pelanggan. Situasi ini melemahkan hubungan antara warga dan
pengumpul berita. Solusinya adalah jurnalis harus menegaskan kembali kesetiaan
mereka kepada warga, yang telah dikompromikan oleh kesalahan industri berita.
Menurut Bill Kovach dan
Tom Rosenstiel, ada lima ide kunci untuk introspeksi ini. Yakni perusahaan harus menomorsatukan warga, pekerjaan
manajer bisnis yang juga menomorsatukan warga, tetapkan dan komunikasikan
standar yang jelas, kata akhir berita berada di tangan wartawan, komunikasikan
standar yang jelas kepada publik. Bukan pada perusahaan tempatnya
bekerja, pembaca, atau pengiklan. Wartawan harus berpihak pada kepentingan
umum. Elemen ini harus dimiliki wartawan agar senantiasa disiplin
dalam menyaring desas-desus, gossip, ingatan yang keliru dan manipulasi guna
mendapatkan informasi yang akurat.
3.
Intisari Jurnalisme Disiplin Verifikasi
Pada akhirnya disiplin verifikasi yang memisahkan jurnalisme
dari hiburan, propaganda, fiksi, atau seni. Masuknya unsur jurnalisme
verifikasi pada elemen dasar jurnalisme disebabkan oleh pentingnya proses
verifikasi dalam pembuatan berita, yang nantinya akan disajikan kepada
khalayak. verifikasi adalah suatu proses atau kegiatan untuk menetapkan
kebenaran dan kecermatan suatu fakta, data, informasi, atau pernyataan.
Verifikasi dilakukan oleh wartawan atau redaktur terhadap berita yang akan
ditulisnya sebelum berita tersebut dimuat di media massa dan dikonsumsi oleh
khalayak. Proses verifikasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan
yang mungkin terjadi dalam pembuatan berita. Memastikan bahwa data dan fakta
yang digunakan sebagai dasar penulisan bukan fiksi, bukan khayalan, tetapi
berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber di lapangan.
Ada
sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan:
a. Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada;
b. Jangan mengecoh audiens;
c. Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan
metode Anda;
d. Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang dilakukan
sendiri;
e. Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu.
Kaitan dalam kode etik
jurnalistik yakni Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
4.
Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka
liput
Jurnalis harus tetap independen dari faksi-faksi.
Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah
opini, kritik, dan komentar, artinya tak masalah untuk menulis
apapun (baik/ buruk) tentang seseorang sepanjang sesuai dengan temuan/ fakta
yang dimilikinya. Independensi harus dijunjung tinggi di atas identitas lain
seorang wartawan. Wartawan
harus tetap independen dari pihak yang mereka liput. Elemen ini menjelaskan
bahwa jurnalisme tidak seharusnya bersikap netral, melainkan harus independen.
Dalam hal ini berarti bahwa jurnalisme bisa berpihak pada kebenaran seperti
yang dimaksud oleh elemen pertama. Jika terjun ke dalam dunia
jurnalisme, seorang jurnalis harus mengetahui bahwa independensi tidak sama
dengan bersikap netral. Dalam menulis tajuk. Ini terkaid dalam kode etik wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk. misalnya, pemimpin redaksi harus bersikap
independen di mana tulisannya tersebut harus berdasarkan pemikirannya sendiri
(tidak memihak pada pihak siapapun). Sehingga harus ada jarak antara jurnalis
dengan sumber agar jurnalis dapat melihat dengan ‘kepalajernih’ kasus yang
sedang diliputnya.
5.
Memantau
Kekuasaan dan Menyuarakan Kaum Tak Bersuara
Wartawan harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap
kekuasaan. Elemen ini berkaitan dengan fungsi pers sebagai anjing penjaga
(watch dog). Pers memantau pemerintahan dan semua lembaga yang kuat di
masyarakat, untuk mencegah para pemimpin melakukan sesuatu yang seharusnya
tidak dilakukan. Tetapi bukan berarti bahwa pers hadir untuk "menyusahkan
orang senang dan menyenangkan orang susah". Pers harus bisa mengenali kapan
lembaga kekuasaan bekerja secara efektif atau tidak. Jika pers tidak bisa
menggambarkan keberhasilan seperti halnya kegagalan, maka pers tidak bisa
bertindak sebagai pemantau kekuasaan. Selain itu, pers juga berkewajiban
menampilkan sudut-sudut kehidupan masyarakat yang tidak terlihat serta
menyuarakan aspirasi kaum yang tidak bisa "bersuara" dan berada di
bawah. Menyambung lidah yang tertindas. Ada tiga macam liputan investigasi: investigasi orisinal, investigation on
investigation, interpretative investigation.
6.
Jurnalisme
Sebagai Forum Publik
Jurnalisme harus menghadirkan sebuah forum untuk kritik dan
komentar publik. Semua bentuk media yang dipakai sehari-hari oleh wartawan,
bisa berfungsi untuk menciptakan sebuah forum dimana publik diingatkan akan
masalah-masalah penting sedemikian rupa sehingga mendorong warga untuk
mengambil penilaian dan sikap. Bahkan di negara yang berkembang dan beragam
pun, fungsi forum pers ini bisa menghasilkan demokrasi. Tetapi harus
diperhatikan bahwa forum ini berlaku untuk seluruh komunitas, bukan hanya untuk
kelompok yang berpengaruh atau menarik secara demografis. Bukan sebuah ruang
privat bagi penulis. Penulis harus bertanggung jawab atas liputan yang
dibuatnya. Partisipasi publik melalui komentar dan tanggapan merupakan bagian
yang melekat dari proses jurnalisme.
7.
Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu
menarik dan relevan Keterampilan
penting yang harus dimiliki oleh wartawan. Mereka tak hanya membuat artikel
yang memikat pembaca karena sensasional, tetapi bisa menyajikan artikel penting
dan relevan dengan cara yang menarik bagi pembaca. Wartawan harus membuat
hal yang penting menjadi menarik dan relevan. Tugas wartawan adalah menemukan
cara membuat hal penting menjadi menarik untuk setiap cerita. Jurnalisme adalah
bertutur dengan sebuah tujuan. Tujuannya adalah menyediakan informasi yang
dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangannya adalah membuat informasi
tersebut menjadi bermakna, relevan, dan enak disimak. Dengan kode etik wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik agar membuat masyarakat tertarik dengan
berita yang diangkat, jurnalis harus pintar dalam mengemas fakta yang dimiliki
agar menarik tapi tetap relevan. Dalam hal ini berarti: jurnalis di media cetak
harus pintar dalam mengolah kata-kata agar beritanya dibaca, jurnalis di TV
harus pintar mengemas naskah dengan gambar agar tetap relevan, dan jurnalis di
radio harus cerdik membacakan naskah agar didengar. Pada akhirnya, seorang
jurnalis harus memiliki kemampuan story-telling
with a purpose.
8.
Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan
proporsional
Wartawan harus menjaga proporsi berita dan menjadikannya
komprehensif. Seperti halnya peta, nilai jurnalisme bergantung pada kelengkapan
dan proporsionalitas. Mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta membantu
kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Hal ini
bukan hanya berlaku bagi sebuah berita. Halaman depan dan sebuah berita yang
lucu dan menarik pun, jika tidak mengandung sesuatu yang signifikan adalah
sebuah pemutarbalikan. Pemilihan berita sangat subjektif. Justru karena
subjektif wartawan harus ingat agar proporsional dalam menyajikan berita.
Ibarat sebuah peta, ada detail suatu blok, tapi juga gambaran lengkap sebuah
kota. Kovach dan Rosentiel mengambil contoh surat kabar yang memuat judul
berita yang sensasional sehingga pembaca tertarik untuk membacanya. Namun
kekurangan dari judul dan isi berita yang sensasional itu tak bisa menjaga
loyalitas pembacanya. Berita yang proporsional dan komprehensif dapat dilihat
dari bagaimana seorang jurnalis mengemas fakta-fakta yang dimilikinya dan tetap
bisa menuliskannya menjadi satu tulisan yang utuh. Jurnalis yang baik tidak
akan menambahkan fakta yang tidak ada. Sangat sesuai dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sangat sesuai dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
9.
Wartawan
Bertanggung Jawab Pada Nurani
Setiap
wartawan, dari ruang redaksi sampai ruang direksi harus mempunyai etika dan
tanggung jawab personal sebagai panduan moral. Wartawan berkewajiban untuk
menyuarakan hati nuraninya dan membiarkan orang lain untuk melakukan hal
serupa. Keterbukaan redaksi merupakan kunci utama untuk mewujudkan hal seperti
itu. Setiap orang yang bekerja dalam organisasi berita harus mengakui adanya
kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik,
pengiklan bahkan warga dan otoritas mapan jika kejujuran dan akurasi
mengharuskan mereka berbuat begitu. Setiap jurnalis, baik dari jurnalis junior
hingga pimpinannya harus memiliki kompas moral (compass moral), yaitu memiliki
etika dan tanggung jawab. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat yang berbeda
dengan rekan kerja maupun dengan atasan. Tapi perbedaan pendapat tentu saja
harus didasari oleh data-data yang akurat agar tidak asal ‘ceplas-ceplos’. Para
pimpinan pun harus bersikap terbuka dan siap mendengarkan suara dari para
jurnalis yang terjun langsung kelapangan agar mereka tetap merasa dihargai.
Dalam kode etik wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional. Selain wartawan melayani hak jawab
dan hak koreksi sebagai wartawan pun juga berhak untuk memuliki hak jawab dan
hak koreksi untuk terciptanya berita yang sangat akurat dan efektif.
Elemen
Ke-10
Dalam
perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen
ke-10. Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi,
khususnya internet.
10. Warga Juga Memiliki Hak dan
Tanggung Jawab Dalam Hal-Hal Yang Terkait Dengan Berita.
Warga bukan lagi
sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media
sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga
(citizen journalism), jurnalisme
komunitas (community journalism) dan
media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan
sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme. Kita
sedang berada dalam revolusi komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi.
Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh
bersama-sama. Sesuai dengan kode etik jurnalistik pada wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan dan wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik. warga merupakan
salah satu yang terlibat dalam dunia jurnalistik maka warga dengan begitu juga
memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait berita dan jurnalis
menghargai hak tersebut.
Elemen
jurnalisme memiliki aspek tataran filosofis dan praktis. Sebagai sumbangan
pemikiran yang cerdas dalam jurnalisme kontemporer patut disambut dengan
hangat.
Banyak
wartawan yang asal teknik penulisannya benar, cover both sides, check and recheck dilakukan, beranggapan sudah
melaksanakan standar jurnalisme yang benar. Misalnya oleh wartawan
infotainment. Padahal sesungguhnya jurnalistik bukan hanya bicara peliputan dan
pelaporan yang benar namun juga bicara apakah lapoaran itu di verifikasi,
apakah laporan tersebut mengusik nurani pembaca dan semacamnya.
Kode Etik Jurnalistik
Ditinjau
dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah
ketetuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari
pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan
sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan
hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang
kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab
dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Apabila
seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI
berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan
sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik
jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu,
gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku
pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :
1. Peringatan
biasa.
2. Peringatan
keras.
3. Skorsing
dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
4. Kode Etik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan sarana
pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin
melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab. Kode
Etik Wartawan Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua
organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran
Indonesia (HPPI).
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
:
Kode Etik Jurnalistik menempati
posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik
Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M.Alhwi
Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.
Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
1. Melindungi
keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya
2. Melindungi
masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional
3. Mendorong
persaingan sehat antarpraktisi
4. Mencegah
kecurangan antar rekan profesi
5. Mencegah
manipulasi informasi oleh narasumber
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia
memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
2. Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
3. Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
4. Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
10. Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Asas
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik
Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers
dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional
melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal
24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1.
Asas Demokratis
Demokratis berarti
berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib
melayani hak jawab dan hak koreksi,
dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini
juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan
adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua
pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan
pendapatnya, tentu secara proposional.
2.
Asas Profesionalitas
Secara sederhana,
pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi
teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan
menghasilkan berita yang
akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil
secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap
nilai-nilai filosofi profesinya. Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan
pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber,
dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji
informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record, serta
pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat
dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Sumber :
1. Wijaya, T. (2019). PENGARUH 9 ELEMEN JURNALISME DALAM
KEBIJAKAN REDAKSIONAL TEKNOKRA. METAKOM, 3(1), 1-15.
3. https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalisme-plus-elemen-ke-10-dari-bill-kovach/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik#Asas_Kode_Etik_Jurnalistik
Komentar
Posting Komentar