KODE ETIK JURNALISTIK : Analisis Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”

 

    Pemberitaan Nalar Pincang UGM Atas kasus pemerkosaan di Balairung terkait dengan etika jurnalistik. Menurut Pasal 3, wartawan Indonesia senantiasa memeriksa informasi dan memberikan informasi secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dengan sanggahan, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal ini dibuktikan dalam artikel seperti: “Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah satu ketua Divisi Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM, dulu LPPM). Melalui wawancara ini, kami mengetahui bahwa beberapa waktu lalu memang benar, ya, ya.Tapi langsung saya cabut (saya mencela) dan ada sanksinya,” ujarnya. Dimana wartawan memverifikasi informasi melalui wawancara.

    Kemudian, dalam Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebut dan menyebarluaskan identitas para korban kejahatan Sushira, juga tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pembuat kejahatan. Dikatakan, "Kami juga menghubungi Agni (bukan nama sebenarnya) dan berbicara dengannya." Untuk nama palsu ini, tim membuat nama samaran sesuai dengan Pasal 5. Ini membantu pelaku atau korban merasa lebih nyaman.

sumber :  https://i0.wp.com/www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg 

    Kalimat berikut ternyata sesuai dengan pasal 5, tetapi karena berbagai faktor yang berkaitan dengan kehendak orang yang masih hidup, pertanyaan itu tidak berhasil hanya pada Agustus 2018. juga terkait dengan pasal 7404. Wartawan berhak untuk menghormati ketentuan yang disepakati tentang embargo, pengungkapan dan informasi rahasia dan menolak untuk melindungi sumber identitas atau tempat tinggal yang tidak diketahui.

    Dalam kasus seperti itu, ada banyak ulasan baik dan buruk, jadi  harus berhati-hati. Yang penting adalah bahwa berita ini bisa menjadi pelajaran bagi perempuan untuk menunjukkan hati-hati di mana mereka telah jatuh ke dalam kebejatan ini. Namun, beberapa ulasan bagus memiliki beberapa ulasan buruk. Dengan kata lain, ejaannya dianggap vulgar.



Komentar